Diduga Tipu Nasabah hingga Rp137 Juta, Perempuan Muda Karyawan Bank Kembali Dipolisikan

Diduga Tipu Nasabah hingga Rp137 Juta, Perempuan Muda Karyawan Bank Kembali Dipolisikan

NAA (37), warga Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota. Perempuan muda yang berprofesi sebagai karyawan salah satu bank itu diduga menggelapkan uang nasabah hingga seratusan juta rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Gineung Pritidina mengatakan, kasus itu bermula saat korban ditawari pelaku untuk membuka tabungan berjangka pada Agustus 2019. Selanjutnya, korban menyetorkan uangnya kepada pelaku hingga mencapai Rp137 juta.

"Korban menyetorkan uangnya kepada pelaku sebanyak lima kali sejak September 2019," katanya.

Dari uang yang diserahkan itu, kata Gineung, korban mendapatkan bunga pada Desember 2019 sebesar Rp6,5 juta. Lantaran terdesak kebutuhan, korban bermaksud mengambil uangnya kepada pelaku.

"Pelaku ternyata tidak bisa mengembalikan uang korban saat diminta. Sehingga kasus itu dilaporkan kepada petugas," tandasnya.

Menurut kasatreskrim, kasus itu saat ini masih dalam penanganan. Adapun hasil penyelidikan sementara kerugian korban mencapai Rp137 juta.

"Dimungkinkan masih ada warga yang menjadi korban aksi pelaku," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: