Sertifikat Dai Hanya Timbulkan Keresahan, Wakil Ketua MPR: Tokoh Nonmuslim Juga Ikut Menolak
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kemenag menyudahi kontroversi sertifikasi penceramah yang tidak produktif. Rencana tersebut justru menimbulkan keresahan, polemik, dan memicu penolakan masyarakat luas.
Sebut saja Muhammadiyah, MUI (Sekum) yang sudah menolak program ini. Bahkan tokoh nonmuslim seperti Christ Wamena juga ikut menolak.
"Sekalipun saya setuju untuk terus mengarusutamakan ceramah dan laku Agama yang moderat/wasathiyah, tidak radikal/tathorruf, dan menghadirkan rahmatan lil alamin, mestinya Menag dan Kemenag memberikan keteladanan lebih dulu, bukan dengan mewacanakan sertifikasi," ungkapnya.
"Apalagi program yang kontroversial itu juga menghadirkan keresahan sosial di kalangan umat, dan tidak membantu menghadirkan penguatan imunitas untuk atasi COVID-19," tambahnya.
Dia juga mengingatkan bahwa program sertifikat penceramah ini tidak pernah muncul dalam program kerja maupun prioritas rencana kerja Kementerian Agama beserta anggarannya yang disampaikan ke DPR. Program ini juga belum pernah dibahas dan disetujui oleh Komisi VIII DPR.
"Lantas, bagaimana program ini bisa muncul dan dilaksanakan? Bagaimana legalitasnya? Siapa yang membiayainya? Untuk kepentingan apa dan siapa?," ujarnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya.
Sertifikasi penceramah, juga untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat," pungkasnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: