Jam Operasional Toko Modern Dibatasi sampai Pukul 22.00 WIB

Jam Operasional Toko Modern Dibatasi sampai Pukul 22.00 WIB

Keberadaan Toko Modern dan sejenisnya di Kabupaten Purbalingga terus dievaluasi.

Namun pada prinsipnya sudah ada sedikit kelonggaran, yaitu ketika menyediakan produk UMKM lokal yang di jadikan salah satu prasyarat perizinan. Sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2019, izin jam operasional semakin diperketat.

“Di luar aturan dari Tim Gugus Covid-19, jam operasional toko modern tak lebih dari pukul 22.00 WIB harus sudah tutup. Namun ketika di lokasi tertentu, maka bisa diperbolehkan buka 24 jam,” kata Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga, Ato Susanto, Selasa (8/9).

Perizinan toko modern baru di Purbalingga dipastikan wajib memiliki komitmen kemitraan dengan mewadahi produk lokal UMKM Purbalingga. Saat ini sudah ada yang bermintra dan bisa menjadi contoh bagi toko modern lain.

Lebih rinci dijelaskan, toko modern yang bisa operasional 24 jam harus memenuhi kritera, berada di jalan protokol, dekat Rumah Sakit, dekat Puskesmas rawat inap, SPBU, rest area hingga nantinya kedepan dekat bandara.

“Saat ini bagi yang sudah 24 jam namun tidak dalam kriteria lokasi tersebut, maka akan ditinjau kembali untuk menyesuaikan. Namun lebih banyak yang taat aturan. Terutama saat wabah Covid-19 ini, jam 10 malam sudah tutup,” tegasnya.

Pihaknya optimis, adanya pengaturan/pembatasan, tentunya akan berimbas pada kuota jika akan ada calon investor yang akan mendirikan toko modern kembali. Mereka harus berpijak pada aturan yang telah disepakati. Jika tidak, maka mereka dinyatakan melanggar dan tidak dapat diizinkan.

Pihaknya memiliki catatan, hingga tahun 2020 ini terdapat 54 toko modernn tersebar hingga ke wilayah kecamatan. Rinciannya, dari 54 toko moderen itu terbagi dalam 14 Alfamart, 6 Indomaret, 26 franchise Alfamart maupun Indomart, 8 mirip Alfamart dan Indomart. Jumlah itu sesuai perizinan yang masuk ke Pemkab Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Sidik Purwanto kembali mengingatkan ketika toko modern ada, maka harus menaati aturan main. Bahkan sejak mulai mengurus izin pendirian sampai operasional.

“Jangan nabrak aturan. Kalau izin lain seperti rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR) izin lingkungan dan lainnya terpenuhi, akan memudahkan perizinan,” katanya.

Kedepan, akan ada MoU dengan UMKM yang sudah sah dengan memfasilitasi pemasaran produk UMKM. Jadi ketika ada anggapan persaingan usaha, maka usai dirangkul bersama, maka persaingan usaha bisa diminimalkan. (amr/zul)

Sumber: