Ditetapkan, Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2020 Kabupaten Brebes Turun 4,20 Persen

Ditetapkan, Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2020 Kabupaten Brebes Turun 4,20 Persen

APBD Perubahan Kabupaten Brebes secara resmi telah ditetapkan oleh DPRD setempat. Penetapan APBD-P tersebut melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (8/9). 

Rapat paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Raperda Kabupaten Brebes tentang Perubahan APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes Teguh Wahid Turmudi, dihadiri Bupati Brebes Idza Priyanti. 

Dalam rapat tersebut, pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2020 turun 4,20 persen atau Rp131,577 miliar lebih.

Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutanya mengatakan, secara garis besar pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2020 berkurang. Dari Rp3.219.412.939.000 dan setelah perubahan menjadi Rp2.997.835.014.000. 

"Rincian pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah semula Rp398.649.681.000 turun menjadi Rp363.130.149.000. Kemudian, Dana Perimbangan semula Rp1.884.536.404.000 menjadi Rp1.728.146.941.000. Selanjutnya, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula Rp846.226.854.000 naik menjadi Rp906.557.924.000," ungkapnya dalam sambutannya.

Sementara untuk belanja daerah, lanjut dia, juga mengalami penurunan. Yakni, dari semula Rp3.270.994.179.000 berkurang 4,43 persen, menjadi Rp3.125.981.682.000. Belanja daerah itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.824.932.368.000, dan belanja langsung sebesar Rp1.301.049.314.000. 

"Belanja langsung ini terdiri dari Belanja Pegawai semula Rp63.989.734.000 naik 27,42 persen menjadi Rp81.538.546.000. Kemudian, Belanja Barang dan Jasa semula Rp801.121.247.000 berkurang 4,8 persen menjadi Rp762.525.653.000. Sedangkan Belanja Modal berkurang dari Rp536.441.460.000 menjadi Rp456.985.115.000," jelasnya. 

Sementara, untuk Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2020 semula sebesar Rp141.581.240.000 berkurang sebesar 9,49 persen, menjadi Rp128.146.668.000.

Sementara pandangan fraksi-fraksi di DPRD Brebes dalam pandangan umumnya berharap pemerintah bisa memaksimalkan penyerapan anggaran yang sudah ada. Dengan begitu, tidak ada lagi muncul silpa yang besar.

"Secara umum fraksi-fraksi di SPRD Brebes menyetujui APBD Perubahan ini. Dan semoga, pemerintah bisa menyerap anggaran yang sudah ada.," tandas Nur Endro, selaku juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Brebes. 

Ketua DPRD Brebes Moh. Taufik melalui Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi mengatakan, proses penetapan APBD perubahan telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan dan pembahasan di tingkatan Komisi dan Badan Anggaran. 

"APBD Perubahan ini sudah kita tetapkan. Kita harapkan ke depan, pemerintah kabupaten bisa mengelola anggaran dengan baik, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: