Keluar Kantor Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN di Kabupaten Tegal Kepergok Satpol PP
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Lebaksiu dan Balapulang terjaring razia anggota Satpol PP Kabupaten Tegal. Mereka terpaksa diamankan karena kedapatan sedang beraktivitas di luar kantor saat jam kerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto melalui Kabid Trantibum Giarto, Selasa (8/9) mengatakan, mereka diamankan dan hanya didata serta mendapat teguran lisan. Kegiatan ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, mendasari Surat Perintah Tugas dari Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor 331.1/08/876/2020 Tanggal 3 September 2020 tentang Operasi Penertiban PNS di wilayah Kecamatan Lebaksiu dan Kecamatan Balapulang.
"Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan diawali apel persiapan dan doa bersama," katanya.
Penertiban PNS/ASN, tambah Giarto, dimulai dari Rumah Makan dan Pemancingan Bukit Sitanjung Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu. Di lokasi itu, belum ada pengunjung satupun. Tidak ditemukan PNS yang membolos.
Hanya ditemukan seorang staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal yang sedang mengawasi proses pengangkutan sampah ke TPA Penujah Kedungbanteng.
"Di Pasar Lebaksiu suasana ramai normal. Namun, tidak ditemukan PNS yang bolos," tambahnya.
Sementara saat menyisir di Warung Lontong Wati, lanjut Giarto, yang berada di tikungan Balapulang Wetan, petugas menemukan dua orang perangkat desa dari salah satu desa di Kecamatan Pagerbarang. Kedua orang itu sedang makan siang, dan pihaknya melakukan teguran serta pendataan.
Sedangkan di Galeri/Branch Office Telkomsel Balapulang, petugas mendapati tiga orang staf UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Balapulang dari salah satu SDN di Kecamatan Balapulang.
Di Warteg Bu Yanti, Jalan Raya Tegal-Prupuk atau di tikungan Balapulang Wetan juga ditemukan seorang PNS staf UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Balapulang. Semuanya langsung ditegur dan didata.
"Kasus seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi. Apabila hendak keluar kantor, disarankan supaya membawa surat tugas dari pimpinannya. Sehingga tidak terjaring saat Satpol PP melakukan razia," tambahnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: