Berani Langgar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Siap-siap Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

Berani Langgar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Siap-siap Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

Saat melakukan tahap pendaftaran kepala daerah ke KPUD, data Bawaslu RI menyebut jika ada 243 simpatisan pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Pemerintah daerah ataupun pusat diminta untuk menindak tegas para calon kepala daerah atau pendukung yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini seperti pendapat Politisi Partai Golkar Zulfikar yang turut menanggapi maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.

Anggota Komisi II DPR RI ini sangat menyayangkan hal tersebut. 
 
“Banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sampai menyentuh angka ratusan,” ujarnya.

Menurutnya, perilaku abai dari masyarakat maupun paslon terhadap protokol kesehatan menandakan bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi.

Padahal, kata Zulfikar, kasus positif virus asal kota Wuhan itu sudah hampir menyentuh angka 197 ribu di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.

“Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam UU tersebut, lanjut Zulfikar, mengatur sanksi mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya.

Kendati demikian, tambah anak buah Airlangga Hartarto ini, kesehatan dan demokrasi merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa.

Untuk itu, sambungnya, mencegah penyebaran penyakit demi kesehatan menjadi kewajiban semua elemen masyarakat.

“Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya. (pojoksatu/ima)

Sumber: