Biayai Defisit APBD, Pemerintah Daerah Boleh Tambah Utang

Biayai Defisit APBD, Pemerintah Daerah Boleh Tambah Utang

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempersilahkan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah utang mereka dengan melebarkan batas maksimal defisit APBD 2021.

Selain itu, pemda juga diperbolehkan untuk membiayai defisit APBD dari pinjaman daerah maupun pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah akibat pandemi Covid-19.

Hal ini merujuk dalam PMK Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021. Regulasi tesebut berlaku sejak 1 September 2020.

Rinciannya, untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 ditetapkan sebesar 0,34 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2021. Batas maksimal ini meningkat dari 0,28 persen di APBD 2020.

"Proyeksi PDB merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," tulis Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut, seperti dikutip, Senin (7/9).

Sementara untuk atas maksimal defisit APBD 2021 untuk masing-masing daerah juga meningkat sesuai kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Pertama, untuk KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2021 dibolehkan menyentuh kisaran 5,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021.

Sebelumnya, batas maksimal defisit APBD untuk KFD sangat tinggi hanya sekitar 4,5 persen di APBD 2020. Kedua, KFD tinggi, diberikan batas maksimal defisit anggaran mencapai 5,6 persen dari semula 4,25 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah 2020.

Ketiga, KFD sedang, batas maksimal defisit anggarannya dinaikkan dari 4 persen menjadi 5,4 persen. Keempat, KFD rendah, batas maksimalnya naik dari 3,75 persen menjadi 5,2 persen dari pendapatan daerah 2021.

Kelima, batas maksimal defisit anggaran bagi kategori KFD sangat rendah dipatok hingga 5 persen dari sebelumnya hanya 3,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Kategori KFD ini merujuk ketentuan yang tertuang di PMK Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

"Defisit APBD merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah," jelasnya.

Di sisi lain, bendahara negara ini juga mengatur soal batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk APBD 2021, yaitu sebesar 0,34 persen dari proyeksi PDB 2021. Pinjaman daerah ini untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman PEN daerah.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat hingga Agustus 2020 ada delapan pemda yang mengajukan pinjaman kepada pemeirntah pusat, dengan total sebesar Rp12,24 triliun pada 2020.

Delapan pemda tersebt adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Bogor.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pemda untuk memperoleh pinjaman dana dalam rangka PEN kepada pemerintah pusat. "Dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan. Diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri," ujarnya. (din/zul/fin)

Sumber: