Kasus Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, 75 Persen ASN Kerja di Rumah
Meningkatnya jumlah pasien COVID-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Sejumlah kluster baru terus terbentuk. Salah satunya di lingkungan perkantoran. Termasuk instansi pemerintah. Untuk mengurangi penyebarannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor juga diatur.
Untuk daerah yang masuk zona merah, pegawai ASN yang ngantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (7/9).
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata. Yakni 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona hijau atau tidak terdampak, pegawai yang melaksanakan dinas di kantor 100 persen.
"Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah. Tujuannya agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan nya," imbuhnya.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi empat. Yakni tinggi, sedang, rendah dan tidak terdampak. Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi.
Karena itu, Tjahjo berharap SE tersebut benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah. Baik di pusat maupun daerah. “ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing. Patuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," terangnya.
Mantan Mendagri ini menyebut SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju membuat langkah-langkah mencegah penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran, keluarga dan pilkada. "Saya perlu sampaikan yang namanya klaster kantor, klaster keluarga hati-hati. Yang terakhir juga klaster pilkada. Ini tolong selalu diingatkan," jelas Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, penyebaran di klaster perkantoran dan keluarga karena masyarakat sudah merasa aman. Sehingga melonggarkan protokol kesehatan. "Di klaster keluarga karena sampai di rumah merasa aman. Justru di situ harus hati-hati. Kita lupa di dalam kantor untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Sedangkan untuk klaster pilkada, Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk memberlakukan tindakan tegas. "Saya minta Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada betul-betul ditegasi. Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada sudah jelas di PKPU. Jadi ketegasan Mendagri dengan Bawaslu. Tolong ini betul-betul diberi peringatan keras," papar Kepala Negara.
Terpisah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan pada periode pendaftaran peserta pilkada serentak di 270 daerah pada 4-6 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: