Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Drummer Band BIP Nyabu Sejak 2002

Terancam 20 Tahun Penjara, Eks Drummer Band BIP Nyabu Sejak 2002

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap fakta terkait penangkapan mantan drummer grup band BIP, Jaka Hidayat alias JH.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata JH sudah menggunakan barang haram jenis sabu sejak tahun 2002 lalu.

JH ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. JH ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama seorang kurir yang hendak mengantarkan barang tersebut ke JH.

Hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis metafetamine.

Meski telah lama memakai, yang bersangkutan sempat berhenti menggunakan barang haram teraebut.

“Pengakuannya menggunakan sabu sejak 2002, tapi sempat berhenti,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta Utara, Jumat (4/9) dikutip dari Pojoksatu.

Baberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali menggunakan sabu.

Pengakuannya menggunakan kembali karena untuk kangen-kangenan menggunakan barang haram tersebut.

“Sempat berhenti makai lagi dua bulan terakhir ini, ini akan terus dikembangkan,” ungkapnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 0,3 gram sabu. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto 132 Ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya eks drummer grup band BIP, Jaka Hidayat alias JH ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Jaka Hidayat diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan JH.

“Iya eks drummer band itu kita amankan terkait narkoba,” kata Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (3/9). (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: