Lahan Sawit Seluas 534 Hektare Milik Nurhadi Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun sawit seluas 33 ribu meter persegi yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lahan itu terletak di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara. Sebelumnya KPK telah menyita 530,8 hektare lahan sawit milih Nurhadi. Sehingga total lahan sawit yang disita mencapai 534 hektare.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lahan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka. Maka, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Ali memaparkan, penyitaan dilakukan usai tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti pada Selasa 1 September 2020. Penyitaan lantas dilakukan keesokan harinya dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat desa dan pihak terkait.
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," bebernya.
Selain lahan seluas 33 ribu meter persegi, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekira 530,8 hektar. Lahan itu juga diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tutup Ali.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Nurhadi dalam mengurus perkara. Tak hanya itu KPK juga menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
Diduga, lahan kebun sawit yang disita tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Meskipun, hingga kini KPK belum menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Yakni, Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," kata Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri alias buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: