Sidang Etik Dilanjutkan, Dewas Panggil Tiga Pimpinan KPK

Sidang Etik Dilanjutkan, Dewas Panggil Tiga Pimpinan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang etik lanjutan terhadap Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ). Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para saksi yang dipanggil hari ini berasal dari unsur pimpinan, pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan, dan pegawai unit koordinasi supervisi penindakan (korsupdak) KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan hal itu.

"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari korsupdak (koordinasi supervisi penindakan)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Pimpinan yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan kali ini.

"Karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana peraturan Dewas tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik," kata Ali.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang etik untuk Aprizal yang pertama dilaksanakan pada 26 Agustus 2020. Sidang ini sempat ditunda lantaran KPK sempat memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) imbas 23 pegawai dan seorang tahanan yang kedapatan positif terpapar COVID-19.

"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," ucap Ali.

Sementara itu, Anggota Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah menjelaskan, ini merupakan sidang etik terhadap Aprizal yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya. Per hari ini, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

"Dari unsur Pimpinan KPK 3 orang, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt Juru Bicara Penindakan, Pegawai dari Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan dan unit terkait," papar Febri.

Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan ahli untuk menjadi saksi dalam persidangan. Saksi lain yang turut diajukan yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Namun, dibeberkannya, Dewas KPK menolak pengajuan ahli tersebut.

"Untuk ahli kami harap bisa menjelaskan tentang hukum acara pidana, hukum administrasi negara, dan etika. Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut," ucap Febri.

Febri menyatakan, pihaknya juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan dilakukan oleh Dewas KPK.

Febri menegaskan, peristiwa di UNJ yang menjadi dasar dugaan pelanggaran etik bukan lah merupakan OTT. Ia mengatakan, hal itu sejatinya merupakan pelaksaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud.

"Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itupun didasarkan surat tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: