Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Kami Sudah Capek dengan Kemunafikan dan Manipulasi Hukum di Negeri
Kabar duka datang pada malam harinya. Sekira pukul 19.00-20.00, Riko meninggal dunia. Mengetahui itu, keesokan harinya pihak keluarga meminta dilakukan visum terhadap jenazah Riko. Namun, hingga kini belum diketahui hasilnya.
“Kami punya hak menuntut keadilan, kami sudah capek dengan kemunafikan dan manipulasi hukum di negeri ini,” tegasnya.
Berbeda dengan Edo, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan membeberkan hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan Polres Sorong Kota.
Dikatakannya, Riko ditangkap, Kamis (27/8) malam. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebakan korban meninggal disertai pemerkosaan.
"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," terangnya.
Kasus diawali saat Riko yang diduga mabuk masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler. Saat Riko hendak mengambil televisi, korban memergokinya.
Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. "Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Dilanjutkan Ary, kala penyidik ingin melakukan pengembangan dengan mencari tali yang digunakan menjerat korban, Riko mencoba melarikan diri. "Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, percobaan Riko kembali berusaha melarikan diri saat dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Dalam perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.
"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.
Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain. "Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," tutur Ary.
Terkait kematian Riko di dalam tahanan, Polri tidak tinggal diam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Dikatakannya, Polri dalam hal ini Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi, sehingga menyebabkan meninggalnya Riko.
"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: