Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pemuda Tega Perkosa Nenek 65 Tahun

Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pemuda Tega Perkosa Nenek 65 Tahun

Seorang pemuda, RD (23) nekat memperkosa seorang lanjut usia berusia 65 tahun, setelah mendapat bisikan gaib.

RD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD yang merupakan salah seorang warga di Lingkungan Lembang Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur itu, dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin mengatakan aksi pelaku telah direncanakan sebelum beraksi. Pelaku memanjat dinding rumah korban kemudian masuk ke dalam memaksa korban. Aksi itu dilakukan pada Selasa malam, Selasa (25/8) lalu.

Usai beraksi, kata Jamaluddin, pelaku membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi. Bahwa pada saat kejadian dia berada di lokasi berbeda bersama temannya untuk mengelabui polisi.

"Pelaku berusaha mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelaku tidak dapat mengelak perbuatannya," kata Jamal.

Jamal mengungkapkan tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya, karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia. Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa daster, sarung, baju kaos, celana jeans, dan ikat pinggang. (rul/dir/zul)

Sumber: