Bupati Tegal Mulai Pikirkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Tegal Mulai Pikirkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Tegal Umi Azizah bakal melakukan evaluasi soal sanksi denda administratif terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Bupati tidak menampik, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal tidak menyertakan hukuman denda administratif. 

Umi Azizah, Senin (31/8) menyatakan, dalam perbup tersebut, memang tidak ada sanksi denda. Hanya hukuman menyanyi lagu nasional, membersihkan lingkungan atau melakukan push up. Karenanya, dirinya akan mengevaluasi dahulu penerapan protokol kesehatannya. 

"Jika upaya persuasif sudah ditempuh, fungsi edukasi sudah berjalan baik tapi nyatanya masih banyak warga yang melanggar, tidak tertutup kemungkinan sanksi denda bisa dipertimbangkan sebagai alternatif untuk mendisiplinkan warga, semata-mata demi menjaga keselamatan diri sendiri, terlebih orang lain," ujarnya.

Menurutnya, perbup yang sudah berjalan itu, selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada prinsipnya, tambah Umi Azizah, inpres sudah selaras dengan perbup. Dan perbup itu sudah dilaksanakan di Kabupaten Tegal. 

Dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal pada 21-31 Juli 2020 lalu, dari 477 responden, 24,3 persennya mendukung adanya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal. Meski begitu tidak langsung menerapkan sanksi denda tersebut. 

"Pihaknya akan selalu menggencarkan lagi sosialisasi protokol kesehatan," tambahnya. 

Termasuk, lanjut Umi Azizah, mengevaluasi implementasi kebijakannya dalam melonggarkan pembatasan sosial seperti membuka tempat wisata, ruang terbuka publik, car free day, pembelajaran tatap muka hingga pemberian izin acara hajatan, pentas seni dan hiburan. Dirinya tidak akan gegabah, harus mengevaluasi terlebih dahulu. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: