Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Akan Dipecat, Jenderal Andika Minta Maaf

Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Akan Dipecat, Jenderal Andika Minta Maaf

Dikatakannya, pihak TNI sudah mengamankan rekaman CCTV saat perusakan terjadi. Pada rekaman CCTV terlihat ada dua orang menggunakan sepeda motor yang diduga kuat melakukan perusakan.

"Dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, dari 12 orang sudah mengaku tiga orang, kemudian 27 orang yang ada di 'handphone' prajurit MI dan dua orang yang di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ini.

Dijelaskannya, para pelaku perusakan merupakan korban kabar bohong (hoaks) yang dilakukan Prada MI. Karenanya, dia mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

"Prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya terkait kecelakaan tunggal yang menimpa Prajurit MI. Kami semua menyesalkan kejadian tersebut, untuk itu saya ingin mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," ungkapnya.

Terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berharap anggota TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, juga dibawa ke pengadilan umum, selain peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," katanya. Ditegaskannya, hal tersebut untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai kasus serupa akan berulang jika oknum aparat yang terlibat dalam perusakan aset negara berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara ini. "Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," tegasnya.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Karenanya, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Edi yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi. Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI, Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, dia sebenarnya menjadi korban kecelakaan tunggal saat naik sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Pengakuan Prada MI ini memicu kawan-kawannya mencari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan perusakan fasilitas umum dan penyerangan Mapolsek Metro Ciracas di Jl Raya Bogor, Jakarta Timur. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: