Buntut Penyerangan Polsek Ciracas 12 Prajurit TNI Ditahan, 19 Lainnya Diperiksa

Buntut Penyerangan Polsek Ciracas 12 Prajurit TNI Ditahan, 19 Lainnya Diperiksa

Usai menjalani pemeriksaan, 12 prajurit TNI AD ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur. Penahanan terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8). Sayangnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa enggan membeberkan nama-nama yang ditahan.

”Polisi Militer juga akan memeriksa sejumlah orang lainnya dalam kasus perusakan di Mapolsek Ciracas. Yang jelas kami tahan, ke-12 orang ini sudah mengarah (pelaku perusakan, Red),” terang Andika dalam keteragan yang disampaikan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

Andika juga menyebut, total ada 19 prajurit lainnya yang akan dipanggil. ”Kita panggil semua. Soal penempatan (penahanan) tentu tidak hanya di Pomdam Jaya saja. Kami punya beberapa tempat, ada Pusat Militer Angkatan Darat di sini di dekat Gambir, ada lagi di beberapa tempat lagi. Kami akan tempatkan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Hal yang sama akan dilakukan terhadap Prada MI. Prada MI, yang saat ini masih dalam perawatan rumah sakit, juga akan segera ditahan. ”Prada MI sudah jelas, dia adalah salah satu dari mereka. Prada MI sudah di tangan kami walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI Angkatan Darat, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa,” tegas mantan Pangkostrad ini.

”Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” terang Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.

Ditambahkan Andika, pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya. "Kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan. Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” beber Andika.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

Selain itu, kata mantan Pangkostrad ini, pihaknya akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. ”Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar,” timpalnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, lanjut Andika, mendapat tugas untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut.

”Dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya,” jelas jenderal bintang empat itu.

Sehingga, tambah dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak. ”Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka,” tuturnya.

Mabesad juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan.

”Maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta warga yang menjadi korban penyerangan dan perusakan oleh orang tidak dikenal di kawasan Ciracas untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian.

Sumber: