Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Rp6 Miliar Mulai Digarap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 27 saksi di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (30/8). Salah seorang saksi yang dimintai keterangan adalah Wakil Bupati OKU Johan Anuar.
Pemeriksaan dilakukan usai KPK mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di OKU dari Polda Sumsel. Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 yang jumlahnya sebesar Rp6 miliar.
"(Saksi lainnya) Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan dilakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai bank BRI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Ali mengatakan, kegiatan tim KPK tersebut dilaksanakan sejak 27 Agustus dan rencananya akan berakhir pada 2 September 2020. Secara keseluruhan, diungkapkannya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap 43 orang guna dimintai keterangan.
"Terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata dia.
Ali pun memastikan pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah covid 19.
"Dalam situasi pandemi Covid 19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.
Sebagaimana yang telah disampaikan lembaga antirasuah sebelumnya, pengambilalihan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10A UU KPK, melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada Jumat, 24 Juli 2020.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka kasus dugaan mark up anggaran lahan TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu.
"Penetapan tersangka terhadap JA dilakukan pada bulan Desember (2019) ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan kepada wartawan (31/12).
Johan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sekitar Rp3,49 miliar hingga Rp5,7 miliar. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: