Bepergian ke Luar Negeri 27 Kali, Jaksa Pinangki Hanya Izin Tiga Kali

Bepergian ke Luar Negeri 27 Kali, Jaksa Pinangki Hanya Izin Tiga Kali

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Jaksa Pinangki bepergian ke luar negeri sebanyak 27 kali mulai 2017, 2018, sampai 2019. 

“Izin hanya tiga kali,” imbuhnya dikutip dari Jawapos.com, Minggu (30/8).

Termasuk ketika Pinangki izin kepada atasan untuk berobat ke AS. MAKI membeberkan bahwa medio 12 sampai 25 November, Pinangki beberapa kali bolak-balik ke Malaysia. Dia bahkan turut membiayai perjalanan ke Malaysia yang dilakukan bersama Anita Kolopaking. MAKI menduga duit yang dipakai untuk urusan tersebut bersumber dari Djoko Tjandra. Sebab, bukan hanya tiket yang ditanggung Pinangki, melainkan termasuk akomodasi.

Dalam catatan MAKI, Pinangki juga pernah bertolak ke Amerika Serikat (AS) dengan alasan berobat. Belum lama ini, muncul dugaan bahwa Pinangki terbang ke AS untuk melaksanakan prosedur operasi plastik.

Sementara itu, data Kejagung menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pinangki terjadi pada medio November 2019 sampai Januari 2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini terus menelusuri penerbangan-penerbangan luar negeri Pinangki menggunakan Garuda Indonesia. 

“Dan diduga (penerbangan itu untuk) bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
 
Berdasar data Kejagung, Pinangki memang sempat bertolak ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. 

Ketika ditanya terkait dugaan penggunaan uang untuk operasi plastik, Hari tidak berkomentar secara terperinci. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk menelusuri ke mana saja uang dari Djoko Tjandra dialirkan Pinangki.

Penelusuran itu sekaligus bertujuan untuk mencari alat bukti guna mengembangkan kasus tersebut. 

’’Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup (yang menunjukkan) bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apa pun, pasal yang terkait dengan itu adalah dugaan pencucian uang,’’ bebernya. 

Untuk memastikan hal itu, penyidik mengumpulkan data sebanyak-banyaknya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, memang ada beberapa konstruksi pasal yang sudah didiskusikan penyidik terkait dengan perbuatan Pinangki.

“Tentu jaksa harus melihat dari faktanya. Ketika fakta dilihat, perbuatannya dilihat,” jelas Febrie. 

Dia pun mengakui bahwa pihaknya turut menelusuri perjalanan-perjalanan Pinangki. Termasuk perjalanan luar negeri.

Sumber: