12 Orang Diperiksa, Panglima Akui Tiga Oknum TNI Merusak Kendaraan di Polsek Ciracas

12 Orang Diperiksa, Panglima Akui Tiga Oknum TNI Merusak Kendaraan di Polsek Ciracas

Kasus perusakan Polsek Ciracas berbuntut panjang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui memang ada sejumlah oknum anggota yang telah merusak kendaraan di Polsek Ciracas. 

Hal ini seperti disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (30/8). 

Dikutip dari JPNN, dia mengatakan bahwa Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya telah memeriksa sejumlah oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari kemarin. 

"Memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah 12 orang yang sudah diperiksa, dan pagi tadi sudah mengaku tiga orang, yang hampir seharian diperiksa Denpom. Ketiga orang itu adalah pelaku perusakan kendaraan," ujar Hadi dalam jumpa pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. 

Panglima yang saat itu didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis enggan mengungkap identitas 12 saksi dan tiga orang yang mengakui perbuatannya tersebut. Menurut dia, saat ini proses pencarian fakta masih terus dilakukan. 

Perusakan Mapolsek Ciracas diduga buntut dari adanya kesalahan informasi dari peristiwa yang dialami oleh Prada MI.  

Pasalnya, Prada MI mengakui dikeroyok oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Timur. Namun, Panglima TNI Hadi memastikan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak dikeroyok oleh siapa pun. 

"Bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tetapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi.  

Menurut Hadi, kepastian kecelakaan tunggal Prada MI itu setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan fakta di lapangan. Di antaranya, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan rekaman kamera pemantau atau CCTV. 

"Sesuai data dan fakta ditemukan di lapangan bahwa, yang dikatakan bahwa prajurit MI dikeroyok oleh orang tak dikenal dan menyebabkan luka-luka dari keterangan saksi dan rekaman CCTV," ujar Hadi. (cuy/jpnn/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: