Pembantai 51 Muslim di Dua Masjid Dihukum Seumur Hidup, Tanpa Pembebasan Bersyarat

Pembantai 51 Muslim di Dua Masjid Dihukum Seumur Hidup, Tanpa Pembebasan Bersyarat

Pelaku pembantaian 51 muslim di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat. Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Seperti dilansir dari Associated Press (AP), Kamis (27/8), hakim menjatuhkan hukuman maksimum kepada pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu. Ini merupakan pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup diterapkan di Selandia Baru.

Hakim Cameron Mander mengatakan, kejahatan Tarrant begitu keji sehingga seumur hidup dipenjara tidak bisa menebusnya. Menrutnya, Tarrant telah menyebabkan luka yang sangat besar dan berasal dari ideologi yang menyesatkan dan ganas.

"Tindakan Anda tidak manusiawi. Anda sengaja membunuh bayi berusia 3 tahun saat dia menempel di kaki ayahnya," kata Mander.

Lahir di Kota Grafton, daerah pinggiran Australia yang dapat dicapai setelah enam jam berkendara ke arah utara Kota Sydney, Tarrant bekerja sebagai instruktur gimnastik (gym) sebelum tiba di Selandia Baru.

Belakangan, barulah terungkap bahwa Tarrant mulai membangun gudang senjata, tak lama setelah dia mendirikan rumah di Kota Dunedin. Tujuan membangun gudang senjata itu hanya satu, yaitu menebar kekejaman terhadap komunitas Muslim di Selandia Baru.

Setelah melalui persiapan yang matang, rencana jahat tersebut berakhir dengan sangat mengerikan pada 15 Maret 2019. Ketika itu, Tarrant menyerang dua masjid di Kota Christchurch, dan menyiarkan aksi kejinya itu secara langsung lewat Facebook.

“Dia (Tarrant) bermaksud untuk menanamkan rasa takut kepada orang-orang yang dia gambarkan sebagai ‘penjajah’, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa,” kata jaksa Barnaby Hawes dalam sidang vonis Tarrant di Pengadilan Tinggi Christchurch, minggu ini, dikutip AFP.

Sementara itu, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern menyambut hukuman seumur hidup untuk Brenton Tarrant, teroris yang membantai puluhan Muslim di Masjid Christchurch, Maret tahun lalu.

"Tarrant pantas mendapatkan “kesunyian total” seumur hidup di penjara. Tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di baliknya," kata Ardern, Kamis (27/8), dikutip AFP.

Serangan pada Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood tersebut telah membuat Selandia Baru geger.

Peristiwa brutal ini juga mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Kejadian itu juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook. (der/zul/fin)

Sumber: