Dijanjikan Djoko Tjandra Rp140 M, Jaksa Pinangki yang Cantik Baru Terima Terima Rp7,3 M

Dijanjikan Djoko Tjandra Rp140 M, Jaksa Pinangki yang Cantik Baru Terima Terima Rp7,3 M

”Walau hanya janji, itu semua sudah masuk dalam pasal korupsi,” terang mantan kuasa hukum Antasari Azhar tersebut.

Bareskrim sendiri tidak membutuhkan waktu lama untuk mengorek keterangan dari para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan Selasa malam lalu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo mengaku menerima suap.

Pemeriksaan Napoleon dan Prasetijo dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni Tommy Sumardi. Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam, sejak pukul 09.00 sampai 21.00.
 
”Banyak pertanyaan yang diajukan,” jelas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Untuk Tommy, penyidik mengajukan lebih dari 60 pertanyaan. Lalu, pertanyaan untuk Irjen Napoleon lebih dari 70.

”Untuk Brigjen PU (Prasetijo Utomo) ada 50 pertanyaan yang diajukan,” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Pertanyaan untuk tiga tersangka itu tidak jauh berbeda. Semua terkait dengan pemberian suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

”TS (Tommy Sumardi) dan Irjen NB (Napoleon Bonaparte) tidak ditahan. Berdasar keterangan penyidik, keduanya kooperatif,” urainya.

Dia menjelaskan, yang paling penting, dalam pemeriksaan tersebut Irjen NB dan Brigjen PU mengakui menerima suap untuk pengurusan red notice. Namun, mengenai jumlah atau nominal suap, itu akan dibuka di pengadilan.

”Tidak kami sampaikan dulu,” terangnya. (pojoksatu/ima)

Sumber: