Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Ditahan

Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Oknum Anggota DPRD dari PDIP Ditahan

Apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi ini sangat di luar nalar. Ya, gegara terlibat perselisihan soal sepeda motor dia tega melakukan dugaan penganiayaan berat.

Dia pun kini sudah resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut, setelah mencabut paksa kuku kaki jari kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8) kemarin.

Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut. Ketiganya masih buron.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21), seorang supir, menjadi korban penganiayaan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dia mengungkapkan keadaan tekanan dengan tangan terikat, di dalam mobil terlapor Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan.

Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki menggunakan kayu, batu hingga gancu. Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.

Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaan, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri. Warga yang mendengar teriakan korban berinisiatif membantunya sehingga nyawanya bisa terselamatkan.

Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di kepalanya. Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. (antara/jpnn/zul)

Sumber: