Subsidi Gaji Pilih Kasih, Bagaimana Pekerja Bukan Peserta BPJamsostek Pak Jokowi?

Subsidi Gaji Pilih Kasih, Bagaimana Pekerja Bukan Peserta BPJamsostek Pak Jokowi?

Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi untuk memberikan bantuan bagi pekerja informal terdampak Covid-19, yang belum terjangkau berbagai program jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah.

Kesimpulan itu didapatkan untuk merespon masih banyaknya pekerja yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.

”Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26/8).

”Kekhawatiran Komisi IX itu muncul karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX Ketut Karya Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, perlu ada solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. ”Ini yang akan menjadi problem, memunculkan kesan teman-teman kita yang terdampak diabaikan. Negara harus hadir dalam posisi ini,” jelasnya.

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menambahkan, ada hal yang seringkali luput ketika membahas belanja bantuan sosial, yaitu guru honorer. Karena selama ini ketika berbicara terkait belanja bantuan sosial, data yang diambil selalu berdasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga nasib guru honorer seringkali terabaikan.

”Dengan kondisi Covid sekarang ini, ada problem yag cukup besar. Yaitu ada segmen yang tidak dihitung sama sekali. Artinya tidak masuk pada kartu pra kerja, tidak masuk juga pada program belanja sosial lainnya, tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu adalah guru-guru honorer,” terang Ledia.

Politisi Fraksi PKS ini membandingkan nasib guru honorer dengan pegawai swasta. Dimana, Pemerintah baru-baru ini menyatakan akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi pegawai swasta yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Bantuan seperti ini tidak dirasakan oleh para guru honorer yang berperan aktif mencerdaskan anak bangsa.

Kedepan, Anggota Komisi X DPR RI ini meminta agar dalam pembahasan APBN 2021 nanti, baik Pemerintah maupun DPR tidak melupakan kesejahteraan guru honorer yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di penjuru negeri, baik itu di instansi pemerintah maupun di instansi swasta.

”Dalam pembahasan APBN 2021, saya pikir ini salah satu yang sangat penting, jika kita belum bisa menyelesaikan status mereka, tetapi jangan sampai kesejahteraan mereka kita lupakan,” timpalnya.

Menanggapi hal yang mencuat, Menaker Ida Fauziyah mengaku telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR RI dan berterima kasih untuk saran dan tanggapan atas program subsidi bantuan upah. ”Kami menerima message-nya bahwa harus dicarikan jalan keluar,” kata Ida.

Menaker Ida menegaskan bahwa bantuan subsidi upah itu diambil dari alokasi penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun. Anggaran itu tidak hanya ditujukan untuk penanganan dalam bidang kesehatan dan ekonomi tapi juga jaring pengaman sosial.

Jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 seperti Program Keluarga Harapan, bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Program Kartu Prakerja dan berbagai program lainnya.

Menurut dia, pemerintah menargetkan para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta mengalami penurunan pendapatan atau bahkan tidak mendapatkan gaji meski masih berstatus karyawan. ”Mereka adalah kelompok masyarakat yang selama ini tidak berhak mendapatkan bansos dari pemerintah,” kata Ida.

Sumber: