Ditangkap dengan Barang Bukti Lebih Satu Kg Ganja, Personel J-Rocks Terancam Pidana 20 Tahun

Ditangkap dengan Barang Bukti Lebih Satu Kg Ganja, Personel J-Rocks Terancam Pidana 20 Tahun

Sabtu (22/8), polisi menangkap Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces. Bersama tiga rekannya yang merupakan kru bandnya, Anton diduga menyimpan ganja dalam jumlah cukup besar.

Dikutip dari Pojoksatu, dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah bukti berupa satu paket ganja kering berat 34 gram bruto, satu paket ganja kering berat 1 kg bruto, satu toples kaca berisi ganja kering berat 18 gram bruto, satu paket plastik berisi ganja kering berat 17 gram bruto, dan satu paket kertas coklat berisi ganja kering berat 23 gram bruto.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution mengatakan, keempat anggota grup band itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini para tersangka sudah langsung ditahan.

“Sudah tersangka, ditahan,” AKBP Ahrie saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Dari tes urine, kata Ahrie, keempat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan kandungan narkoba yang terdapat dalam urine para tersangka.

“Tes urine positif ya,” ungkapnya.

Tiga rekan yang ditangkap bersama Anton di antaranya Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya. Keempat pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, awalnya pihaknya menangkap Muslihyadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Muslihyadi mengaku menjual ganja kepada Dyansiwi Nugroho alias DN yang merupakan salah satu kru band J-Rocks. Dari situ, polisi kemudian mengamankan Anton Rudi Kelces.

“Pengakuan Muslihyadi menjual ganja ke tersangka DN. Kita lakukan penangkapan kepada tersangka ARK di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan,” kata Yusri di Jakarta Utara.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 111 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: