Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah di Era New Normal
Oleh: Imam Asmarudin SH MH*)
Untuk kali pertama pemerintah secara resmi mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia 2 Maret lalu. Sejak itulah jumlah positif Covid-19 semakin meningkat.
Sampai dengan hari ini hampir setiap hari media cetak maupun elektoronik menginformasikan pasien yang terpapar Covid-19. Bahkan di setiap pengguna WhatsApp Group (WAG) pun masih sering muncul informasinya.
Tidak dapat dipungkiri merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia sangat berdampak sangat luar biasa disegala bidang aspek sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Dampak yang sangat terasa sekali bagi masyarakat adalah dampak ekonomi yang sangat luarbiasa terutama masyarakat ekonomi menengah kebawah, PHK besar-besaran diperusahaan mencapai ribuan
Pemerintah pusat telah mengupayakan pecegahan penyebaran dengan membuat kebijakan social distancing termasuk Work From Home (WFH) dan diikuti oleh Pemerintah Daerah, bahkan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.
Selain kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah membuat berbagai kebijakan untuk setiap sendi kehidupan baik bidang kesehatan, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Diawal munculnya virus Covid-19 masuk ke Indonesia Presiden RI telah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang lebih dikenal dengan istilah PSBB.
Selama menghadapi pandemi Virus Covid-19 masyarakat telah banyak merasakan dampaknya secara kesehatan, ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan ketenagakerjaan. masyarakat harus membatasi diri untuk tidak berpergian/beraktifitas keluar rumah, tidak berkumpul, tidak bersekolah dan tidak dapat bekerja mencari nafkah seperti biasanya.
Banyak aktivitas masyarakat diluar rumah atau berkerumun dibatasi oleh kebijakan pembatasan berskala besar (PSBB) termasuk kegiatan perekonomian yang beresiko menularkan virus corona.
Saat ini Pemerintah pusat telah mencanangkan kebijakan “New Normal” sebagai bentuk upaya mengembalikan kondisi kehidupan masyarakat setelah menjalankan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Sehingga kebijakan “New Normal” yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat perlu ada dukungan dari semua penyelenggara urusan pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
“New Normal” membutuhkan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah untuk tetap memastikan pelayanan kesehatan masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana perawatan, peralatan medis, dan melindungi yang rentan melalui penyiapan jaringan pengamanan sosial yang tepat sasaran dan perlindungan sosial.
Sinergitas tersebut bukan tidak beralasan, sebab mengacu kepada kewenangan urusan konkuren yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 3, pasal 12 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jaringan pengaman sosial dan perlindungan sosial dilapangan masih terjadi salah sasaran, pendataan yang tidak valid menjadikan proses pemberian bantuan masih banyak yang belum sesuai. Utamanya di pedesaan yang berdampak kecemburuan sosial dimasyarakat, dan hal itu menjadi persoalan yang harus dipecahkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: