Total 2.638 Pasien Gugurkan Kandungan di Klinik Aborsi Jakpus, Tarifnya Bervariasi

Total 2.638 Pasien Gugurkan Kandungan di Klinik Aborsi Jakpus, Tarifnya Bervariasi

Hasil pemeriksaan para tersangka, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ternyata sudah beroperasi sejak lima tahun lalu.

Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut, tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi.

Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 minggu dengan biaya Rp.1,5 juta sampai 2 juta. Untuk kehamilan 10 minggu dengan biaya Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Usia kandungan 10-12 minggu dengan biaya Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Usia 15 minggu sampai 20 minggu biayanya Rp7 juta sampai Rp9 juta.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/8). Rekonstruksi digelar untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam menjalani praktik aborsi tersebut.

“Siang ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi yang kemarin kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8) dikutip dari Pojoksatu.

Dalam rekonstruksi ini, pihaknya akan menghadirkan 17 tersangka, termasuk pihaknya juga akan mencari fakta baru dalam kasus tersebut.

“Dihadirkan semua pelaku, rekonstruksi juga untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka,” ungkapnya.

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini, 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: