Enam Bulan, KPK Tangani 160 Perkara Penyidikan

Enam Bulan, KPK Tangani 160 Perkara Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan kinerja lembaga antirasuah sepanjang semester I 2020. Selama enam bulan, KPK menangani sedikitnya 160 perkara tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan, terdiri dari 43 penyidikan baru dan 117 penyidikan yang dimulai sebelum 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, di antara jumlah tersebut, sebanyak 53 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka itu ditetapkan berdasarkan 43 penyidikan perkara baru yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2020.

"Secara total, pada semester 1 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," ujar Nawawi dalam jumpa pers pembacaan laporan kinerja KPK Semester I secara virtual, Selasa (18/8).

KPK, kata Nawawi, telah melakukan penahanan terhadap 38 orang dari keseluruhan tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan baru itu. Ia menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 3.512 saksi sepanjang enam bulan belakangan ini.

Sementara itu, kata Nawawi, terdapat sedikitnya 99 perkara yang telah ditingkatkan ke penuntutan. Sebanyak 69 perkara di antaranya sudah dieksekusi lantaran putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Nawawi.

Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 miliar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hanya saja, pencapaian tersebut tak dibarengi dengan prestasi KPK dalam menangkap buronan. Terhitung selama semester I 2020, KPK masih memiliki "utang" menangkap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) atas kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 17 Januari 2020 lalu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih optimis dapat membekuk Harun. Ia menyatakan, koordinasi dan kerja sama guna melakukan pencarian terhadap Harun masih terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Terhadap Harun masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Lili.

Lili menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun. Dia menambahkan, politikus PDIP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegas Lili. (riz/gw/fin)

Sumber: