Polri Periksa Empat Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki
Bareskrim Polri akhirnya menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.
Sementara langkah Polri ini pun diikuti Kejagung dengan memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). ”Jika tidak ada aral rintang, rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan dilakukan pemeriksaan Senin (24/8)” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Jakarta, Senin (17/8) kemarin.
Nah, untuk dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya. Ketika ditanya soal NB dan PU, Awi menegaskan, pemeriksaan berlangsung Selasa (25/8). ”Ya cuma berselang satu hari saja,” imbuhya.
Seperti diketahui Joko Tjandra dan TS untuk saat ini diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra. Terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada Kamis (6/8) Dittipidkor Mabes Polri menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. ”Untuk yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono.
Pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
”Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI),” ujar Hari.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: