Jenderal Bintang Dua Tersangka Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Jenderal Bintang Dua Tersangka Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Satu lagi jenderal polisi menjadi tersangka. Dia adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut diduga menerima suap untuk penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker. Selain Napoleon, tim penyidik juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.

"Untuk penetapan tersangka ada dua kelompok. Yakni pemberi dan penerima. Untuk pelaku pemberi, penyidik menetapkan tersangka atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Joker telah menjadi tersangka pengguna surat jalan palsu. Joker dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya diduga menyuap dua jenderal Polri. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan untuk penerima suap ada dua tersangka. Yakni mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kedua jenderal polisi itu dijerat Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Prasetijo Utomo sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan untuk Joko Tjandra. Total ada empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Dugaan tindak pidana pada kasus pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice Joko Tjandra terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop, dan rekaman CCTV. "Semua masih dalam pengembangan. Penyidik masih terus bekerja untuk mengusut tuntas perkara ini," terang Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga perwira tinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas COVID-19 atas nama Joko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Hal senada disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, perkara Joko Tjandra ini terbagi menjadi 3 klaster. Perkara yang membelit Djoko Tjandra itu disebut Sigit berawal dari tahun 2008 hingga 2009.

"Kami sepakat membagi kasus Joko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Sigit menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara yang diikuti Deputi Penindakan KPK. Keterlibatan KPK sebagai bentuk transparansi Polri. "Klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan penyidik dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu," jelas mantan Kapolda Banten ini.

Sedangkan untuk klaster kedua, peristiwa yang terjadi pada November 2019. Yakni adanya pertemuan antara Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Kolopaling. Pertemuan itu terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).

"Terkait hal ini, sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan di kejaksaan," ucapnya.

Sumber: