Pengadaan Alkes Covid Diawasi Ketat KPK

Pengadaan Alkes Covid Diawasi Ketat KPK

Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) akan melakukan pemantauan ketat terhadap anggaran penanganan COVID-19. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi penyelewengan anggaran tersebut. Pemantauan dilakukan oleh tim dari Kedeputian Pencegahan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK memberikan rekomendasi agar tim gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan COVID-19.

"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan COVID-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan dapat dihindari," ungkap Ipi kepada wartawan, Jumat (14/8) kemarin.

Ipi menerangkan, KPK turut memberikan pendampingan dan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan alat pelindung diri (APD).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menemukan adanya realisasi penganggaran APD untuk penanganan COVID-19 yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Misalnya, pada masa darurat periode April-Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel, dan harga terbaik sesuai peraturan," tuturnya.

Menurut Ipi, potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas. Melalui tiga surat edaran, KPK mengimbau kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan COVID-19, penyelenggaraan bansos, pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan hibah dari masyarakat.

Demikian juga, kata Ipi, terkait realisasi dalam penyelenggaraan bansos, dari kajian KPK terkait kebijakan bansos kementerian/kembaga pada 2012, lembaganya menemukan empat permasalahan terkait proses pemberian bansos.

"Yaitu, ketidaktepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan," ucap Ipi.

Oleh karena itu, ia menuturkan dalam kondisi pandemi saat ini, KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial.

Selain itu menjelang pilkada serentak, ucap Ipi, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.

"KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Wana Alamsyah menuturkan, realisasi pendistribusian APD guna memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 jauh dari yang diharapkan.

Mengutip pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kata Wana, kebutuhan APD secara nasional mencapai lima juta per bulan. Namun, bedasarkan pemeriksaan dokumen pemerintah, realisasi distribusi yang dilakukan selama ini hanya menyentuh angka 1,8 juta APD.

Sumber: