Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Masuk saat Pandemi Covid-19

Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Masuk saat Pandemi Covid-19

"Yang memberi sanksi adalah pemda atau dikdasmen. Karena yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah di satuan pendidikan adalah Pemda," tegasnya.

Menurut Jumeri, pemberian sanksi tersebut sangat mungkin dilakukan pemerintah daerah setempat. Sebab pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam menentukan izin pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka.

"Dan saya kira satuan pendidikan di tiap daerah tentunya akan mendengarkan kepala daerahnya," pungkasnya. 

Dapat disampaikan, Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

Di dalam revisi tersebut, sekolah di zona kuning dan hijau boleh dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan izin berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua siswa. (der/zul/fin)

Sumber: