Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Masuk saat Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta, pemerintah daerah (pemda) menutup kembali sekolah yang memiliki risiko penularan virus Covid-19 di wilayahnya meningkat.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengimbau, agar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan daerag serta Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," kata Evy di Jakarta, Kamis (13/8) kemarin.
Evy menegaskan meski pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan Covid-19, namun syaratnya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
"Persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tegasnya.
Evy menjelaskan bahwa Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Di antaranya, setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.
"Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi18 peserta didik.
Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), lanjut Evy, yang semula setiap kelasnya diisi lima hingga delapan orang kini hanya bisa diisi lima peserta didik per kelas. Setiap kelas dalam pendidikan anak usia dini yang semula bisa diisi 15 peserta didik kini hanya boleh diisi lima peserta didik.
"Waktu belajar juga dikurangi dan sistem pergiliran rombongan belajar diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setiap satuan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kemendikbud akan melakukan koordinasi rutin kepada kepala dinas di daerah terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19.
"Kami menyadari bahwa seringkali daerah itu kesulitan dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Makanya kami sering mempertemukan setiap Kepala Dinas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri.
Menurut Jumeri, pihaknya dapat memahami bahwa seringkali ketentuan dari pusat hanya dipahami secara parsial. Karena itu, Kemendikbud terus mengolah informasi dari daerah dan melakukan koordinasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang memungkinkan.
"Kemendikbud telah melakukan diskusi bersama kepala dinas terkait implementasi kebijakan SKB 4 Menteri. Dalam diskusi tersebut, para kepala dinas saling bertukar praktik baik pembelajaran selama masa pandemi," ujarnya.
Namun, ketika koordinasi sudah dilakukan tetapi sekolah masih melakukan pelanggaran ketentuan SKB 4 Menteri, kata Jumeri, kepala sekolah tersebut bisa diberi sanksi oleh Pemda. Kemungkinan terberat, yang melanggar SKB empat menteri itu akan dicopot jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: