Anugerahi Bintang Kehormatan untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi: Beda Pendapat Tak Berarti Bermusuhan

Anugerahi Bintang Kehormatan untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi: Beda Pendapat Tak Berarti Bermusuhan

Menurutnya, sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pimpinan lembaga negara selalu diusulkan untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

"Sejak 2010, dalam melakukan pertimbangannya pemerintah menggunakan ukuran jabatan yang bersangkutan. Selama tidak ada masalah hukum, Dewan Gelar dan Tanda Jasa akan memanggil pihak yang mengusulkan untuk kemudian mempresentasikan profil calon penerimanya satu per satu," terang Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara akan mendapatkan tanda jasa. Dengan catatan, tidak ada masalah hukum. "Namun, kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat penghargaan, itu lain soal. Karena syaratnya pada saat diusulkan dan disetujui tidak ada masalah hukum," imbuhnya.

Dia mengaku memang tidak ada keharusan bagi pemerintah memberikan bintang penghargaan terhadap pimpinan lembaga negara. Namun, dalam peraturan perundang-undangan, suatu lembaga negara bisa mengusulkan nama penerima bintang tersebut.

"Sesudah dibaca memang tidak ada keharusan memberikan. Tapi, di dalam pasal 30 UU tersebut menyatakan, penerima bintang jasa itu diusulkan oleh lembaga negara. Ketika lembaga negara mengusulkan, kita cari syarat-syaratnya. Ada syarat umum, ada syarat khusus," tukasnya.

Dia mencontohkan, ketika Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan mendapat tanda jasa, maka akan dilakukan seleksi. "Ketika sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ditolak karena alasan subjektif. Seperti menolak usulan penerima bintang karena orang tersebut kritis dan antipemerintah. Tidak boleh orang kritis lalu haknya tidak diberikan," ucap Mahfud.

Dia juga menyebut, tidak ada keuntungan material yang didapat kepada penerima bintang tanda jasa. "Benefit yang diberikan tidak banyak. Itu kan penghargaan negara. Tidak ada yang sifatnya material," ujarnya.

Salah satu keuntungan yang didapatkan penerima bintang tanda jasa oleh negara adalah berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). (rh/zul/fin)

Sumber: