Satu Orang Kritis Usai Tawuran Pelajar di Wilayah Bandara Soekarno-Hatta, 9 Tersangka Ditangkap Polisi
Satu orang pelajar berinisial R (16), harus kehilangan fungsi jarinya lantaran tulang pengumpil dari tangan kanannya putus usai menjadi korban tawuran antarpelajar di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-hatta, Tangerang, pada Selasa (4/8) lalu.
Dikutip dari Pojoksatu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, pemicu tawuran adalah saling olok-mengolok antarsiswa dari Yadika 3 Jakarta Barat dan SMK Swasta Teknologi Teluknaga saling adu tantang di media sosial (medsos).
“Korban R saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus, sehingga tidak bisa berfungsi normal lagi,” ujarnya, Kamis (13/8).
Polisi telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku tawuran tersebut. Terdapat total sembilan orang tersangka, enam orang di antaranya masih di bawah umur.
“AMP, 18, APR, 19, dan MFF, 20 yang merupakan siswa sejumlah SMK di Jakarta Barat,” katanya.
Ketiga pelajar kelas 11 dan 12 itu, masing-masing memiliki peran dalam aksi tawuran yang terjadi pada 4 Agustus lalu itu.
AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan.
Pelaku APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban.
Sedangkan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara enam pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17), FSM (16), dan GA (17).
Diketahui, para tersangka tersebut mendapatkan senjata tajam dari situs jual beli online.
Sedangkan para pelajar dari Tangerang memperoleh senjata dari markasnya yang berada di sebuah gubuk pada Area Taman, Kalibaru, Tangerang.
“Dalam pesan WhatsApp diketahui bahwa mereka memilih tempat di Perimeter Utara karena tadinya mereka mau tawuran di Tangerang Kota, tapi salah satu pelajar mengatakan bahwa kalau di Kota Tangerang tawuran akan cepat selesai jadi tidak seru,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho.
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hen/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: