Cabut Pedoman Nomor 7/2020, Jaksa Agung Diapresiasi Sejumlah Pijak

Cabut Pedoman Nomor 7/2020, Jaksa Agung Diapresiasi Sejumlah Pijak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman tersebut berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Pedoman itu sempat dikritisi publik lantaran diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyangkut pelarian terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Nawawi menilai Kejaksaan Agung telah berespons dengan baik atas masukan dari sejumlah pihak menyangkut pedoman itu.

"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," ujar Nawawi ketika dihubungi, Rabu (12/8) kemarin.

Nawawi mengatakan, publik telah diberikan ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi berdasarkan UU Tipikor. Oleh karena itu, ia mendorong aparat pegak hukum untuk senantiasa terbuka menerima masukan-masukan publik.

"Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ucapnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra beranggapan, pencabutan Pedoman 7/2020 merupakan bentuk kepekaan Jaksa Agung terhadap keadilam masyarakat.

"Ini menunjukkan Jaksa Agung peka pada keresahan dan rasa keadilan masyarakat dan memilih bersikap mencabut kebijakannya tersebut," kata Azmi Syahputra melalui keterangan tertulis.

Ia menuturkan, izin menyangkut pemeriksaan jaksa sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tepatnya dalam Pasal 8 Ayat (5) yang berisi pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

"Jadi, jelas perlindungan jaksa sudah diatur UU dan klausul ini yang menjadi rujukan dalam pembuatan Pedoman Nomor 7/2020 tersebut untuk lebih perinci dan guna menerjemahkan secara teknis apa yang dikehendaki dari perintah UU dimaksud," kata dia

Ia menilai, penerbitan pedoman tetsebut saat ini kurang tepat karena institusi kejaksaan sedang mendapat perhatian publik menyangkut perilaku oknum jaksa yang diduga melalukan hal bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan demikian, kata dia, pedoman tersebut sebenarnya dalam implementasi hak profesi tertentu yang diberikan tersendiri, seperti hukum disiplin atau kode etik, jadi melekat bila seorang penegak hukum sedang menjalankan tugas pada kewenangan profesinya.

"Namun, bila tidak dalam melaksanakan tugas dan kewenangan profesinya, semestinya tidak perlu izin dari lembaga profesinya," ucap Azmi.

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan lantaran menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dipandang belum tepat.

Hari menuturkan, Pedoman 7/2020 sejatinya belum secara resmi diedarkan Kejaksaan Agung. Namun, salinanya telah beredar melalui aplikasi WhatsApp. Ia menegaskan pihaknya bakal menelusuri oknum yang bertanggung jawab menyebar pedoman itu.

Sumber: