18 WNI Ilegal Ditangkap Aparat Malaysia

18 WNI Ilegal Ditangkap Aparat Malaysia

Sedikitnya 18 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Angkatan Bersenjata Malaysia (MAF), karena memasuki wilayah tersebut secara ilegal.

"Ada 18 imigran gelap asal Indonesia yang berusaha mendarat di kawasan Pantai Batu Layar di Bandar Penawar, Johor, awal pekan ini," kata MAF dalam pernyataannya, Rabu (12/8).

MAF menyebutkan, ke delapan belas WNI yang ditangkap itu terdiri atas 13 laki-laki dan lima perempuan. Rata-rata dari mmereka berusia 24 hingga 43 tahun.

"Saat ditangkap, mereka sedang berada di kapal yang kemudian dicegat oleh Pasukan Reaksi Cepat (QRF) Malaysia sekitar 500 meter dari Pantai Batu Layar," lanjut keterangan MAF.

Dalam penangkapan tersebut, Pasukan Reaksi Cepat juga menyita sejumlah uang tunai sekitar 3.964 ringgit Malaysia atau sekitar Rp14 juta dan 10 ponsel.

"Para WNI tadi selanjutnya dibawa ke Markas Taktis Tanjung Sepang sesuai dengan prosedur operasi standar Covid-19 untuk menangani tahanan," ujar MAF.

MAF mengatakan, bahwa penangkapan WNI ilegal ini adalah untuk yang kedua kalinya dalam dua pekan terkahir. Pada 29 Juli 2020, Markas Divisi Ketiga Infanteri Malaysia (3 Div) juga menangkap 42 orang WNI pendatang ilegal di Perairan Punggaibagi.

Sementara itu, Staf Teknis KJRI Johor Baru, Kompol Taufik Hidayat Arfiyansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.

Selain itu, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Baru, Anang Fauzi Firdaus menyatakan, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: