Rugikan Keuangan Negara atau Korupsi, Kapolri Ancam Pidanakan Kapolda
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam semua kapolda yang korupsi atau merugikan keuangan negara. Karenanya, seluruh jajaran Polri diminta untuk berkomitmen mengelola keuangan negara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis usai menandatangani nota kesepahaman sinergi antara Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung.
Ditegaskan Kapolri ada dua potensi yang akan dilakukan kapolda dan seluruh jajaran Polri, yakni berkomitmen atau berkonspirasi dengan muaranya tindak pidana korupsi.
"Jadi permintaan saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Kapolri.
Kerjasama antarpenegak hukum tersebut terkait, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan kejaksaan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, jika pemeriksaan BPK menemukan kerugian negara, maka akan segera dilaporkan ke instansi yang bewenang, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
"BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan," ungkapnya.
Dijelaskan Agung, selain kerja sama dengan Polri, pihaknya juga menjalin sinergi dengan kejaksaan. BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak terbatas. Baik pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
"Kami juga memberikan penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data," terangnya.
Agung mengatakan noto kesepahaman antarlembaga penegak hukum ini merupakan langkah baru untuk menindaklanjuti temuan BPK. "Nota kesepahaman ini akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama," tuturnya.
Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan melibatkan BPK sebgai saksi ahli dalam tindak pidana. "Salah satu koordinasi terkait penanganan perkara adalah dengan akan melibatkan BPK sebagai saksi ahli dalam tindak pidana," ujarnya.
Dikatakannya, koordinasi juga akan dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan aset atas kerugian negara dalam sebuah tindak pidana. Terakhir Kejaksaan Agung akan membantu melalui pengacara negara apabila ada persoalan hukum yang dihadapai BPK.
"Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi Ketua BPK dan jajaran atas terwujudnya kerja sama dengan tujuan jalinan yang lebih terstruktur dan terarah," katanya.
Nota kesepahaman dengan BPK dengan Polri ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada November 2008 dan 2011. Sedangkan, nota kesepahaman BPK dengan Kejaksaan ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada Juli 2007 dan 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: