Sengaja Tawarkan Jasa Esek-esek Tukar Pasangan di Medsos, Polisi Bekuk Suami-Istri Ini
Petualangan pasangan suami-isteri MZ 43 tahun serta isterinya KSH 40 tahun asal Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam bisnis jasa esek-esek di media sosial harus berakhir.
Pasangan suami isteri ini ditangkap Unit Reskrim Polres Kediri Kota ini karena diduga menawarkan layanan jasa seksual swinger dan threesome.
Menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, perkara ini terungkap setelah anggotanya melakukan patroli cyber di media sosial.
Pelaku sengaja menawarkan jasa layanan seksual swinger (berganti pasangan) dan threesome melalui akun medsos.
Polisi kemudian bergerak untuk mulai melangkah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 5 Agustus 2020. Kegiatan layanan jasa seksual ini dilakukan di salah satu penginapan di Kota Kediri.
“Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas kegiatan tersebut, melalui akun Facebook milik tersangka. Kemudian ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik ditawarkan, aktivitas dilaksanakan di salah satu penginapan di Kota Kediri,” terang AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/8) dikutip dari Pojoksatu.
Dari pengakuan tersangka, usaha ilegalnya ini sudah ia lakukan sejak tahun 2018 lalu. Dari jasa layanan seksual tersebut, pelaku mendapatkan bayaran antara Rp700 – Rp800 ribu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang tunai dan alat komunikasi handphone.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Vera Taib menjelaskan, tersangka KSH ini memang sengaja menjual isterinya untuk melayani tamu melakukan threesome dan swinger. Saat melakukan threesome, si suami turut serta menemani bersama tamunya.
“Si suami ini turut serta juga saat melakukan itu, ” papar kasat Reskrim. (dhe/pojoksatu/rmol/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: