Putus Rantai Keterlibatan ASN, Lembaga Peradilan Pemilu Digagas
”Ini sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” paparnya.
Demikian juga Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. ”Pasal itu diperinci kembali oleh SE Menpan-RB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” ungkapnya.
Dalam aturan tersebut ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. ASN juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakilnya.
”Tentu kita semua berharap dengan hukum menindak semua yang terlibat, kita dapat mengakhiri pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN tersebut sekaligus membuat ASN mematuhi paradigma baru UU ASN yang ada,” pungkasnya. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: