Terlibat Jual Beli Senpi Illegal, Dua Polisi Diadili

Terlibat Jual Beli Senpi Illegal, Dua Polisi Diadili

Gegara membeli dua senpi organik jenis HS milik Ditsamapta Mapolda Bangka Belitung, dua oknum anggota Polisi dari Polres OKU Timur Sumatera Selatan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pagi ini.  

Dua anggota polisi berpangkat bripda tersebut yakni Bimo Arnol Sakristi bin Amir Hamzah dan Angga Ardianto bin Suwardi. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pun tak main-main, dengan mengerahkan dua jaksa seniornya untuk melakukan penuntutan perkara ini.  

Mereka yakni Agustinus O.C. Mangontan (jaksa koordinator yang juga calon Kajari) dan Erni Yusnita (Kasi Tipul Pidum). Para tersangka itu dinilai selaku Polisi telah tanpa izin serta tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.    

Begitu juga dengan pasal yang diancam kepada para tersangka juga sangat menyeramkan yakni pidana dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Adapun   ancaman hukuman berupa mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20  tahun.    

Kasus ini sendiri bermula  Bimo Arnol Sakristi telah memperoleh 1 pucuk senpi HS beserta 1 buah kotak dan 1 buah magasin tanpa amunisi dari seorang Polisi Ditsamapta Mapolda Bangka Belitung, Bripda Meggy Arya Aldise Alias Megi yang meminta bantuan untuk menjualkannya dengan harga Rp15 juta.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 10 WIB, Bimo Arnol Sakristi menghubungi teman satu letting di Kepolisian angkatan bintara ke-43 yaitu terdakwa Angga Ardianto. Dari situlah kemudian Angga Ardianto tertarik untuk membelinya  seharga Rp18 juta.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2020 telah geger karena di gudang Sarpras Ditsamapta Mapolda Bangka Belitung kehilangan 7 pucuk senpi HS dari total jumlah sebanyak 28 pucuk. Petugas Ditreskrimum Polda Bangka Belitung lalu melakukan penangkapan kepada para terdakwa serta barang buktinya. (eza/zul)

Sumber: