Hari Ini, Permintaan Anita Kolopaking Dibahas LPSK
"Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan dirinya. Dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," katanya.
Dijelaskannya, penahanan sebenarnya tidak perlu dilakukan karena klienya kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: