Usai Minta Perlindungan LPSK, Anita Kolopaking Bawa 3 Pengacara saat Diperiksa sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (ruh/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: