Usai Minta Perlindungan LPSK, Anita Kolopaking Bawa 3 Pengacara saat Diperiksa sebagai Tersangka

Usai Minta Perlindungan LPSK, Anita Kolopaking Bawa 3 Pengacara saat Diperiksa sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (ruh/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: