Usai Minta Perlindungan LPSK, Anita Kolopaking Bawa 3 Pengacara saat Diperiksa sebagai Tersangka

Usai Minta Perlindungan LPSK, Anita Kolopaking Bawa 3 Pengacara saat Diperiksa sebagai Tersangka

Usai mangkir dari panggilan karena meminta perlindungan dari LPSK, Jumat (7/8), mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.

Didampingi tiga pengacara, Anita langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

“Betul. Hari ini ADK telah memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga pengacara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Kendati demikian, Awi enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Anita karena itu sudah masuk pada teknis penyidikan.

Akan tetapi, Awi meminta publik agar bersabar menunggu sampai proses pemeriksaan tuntas.

“Hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJU PU,” jelasnya.

Ditanya apakah Anita akan langsung ditahan, Awi tak bisa memastikan.

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik usai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terangnya.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) lalu.

Dalam gelar perkara itu, ditemukan barang bukti cukup menetapkan Anita sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak.

Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: