Dua Buronan Ditangkap setelah 25 Tahun Buron, Mabes Polri kok Cuek

Dua Buronan Ditangkap setelah 25 Tahun Buron, Mabes Polri kok Cuek

Dalam putusan PK Mahkamah Agung itu, disebutkan bahwa Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara dua tahun. Hari mengatakan, eksekusi terhadap Joko Tjandra dilakukan oleh jaksa eksekutor dan dilaksanakan di Bareskrim Polri.

”Ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan terpidana Joko Sugiarto Tjandra, maka pada hari itu juga jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh Joko Sugiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor, dan Kepala Rutan Klas I Jakarta Pusat,” terangnya.

Joko S Tjandra kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Praktisi Hukum Otto Hasibuan yang diminta menjadi pengacara Joko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. (fin/zul/ful)

Sumber: