Dua Buronan Ditangkap setelah 25 Tahun Buron, Mabes Polri kok Cuek

Dua Buronan Ditangkap setelah 25 Tahun Buron, Mabes Polri kok Cuek

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap cuek Mabes Polri terhadap dua buronan kakap yang sudah ditangkap pihak Imigrasi di Amerika Serikat (AS). Padahal kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun, tapi kenapa setelah tertangkap Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia.

Berbeda dengan Joko Soegiharto Tjandra yang buron selama 11 tahun yang dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Sigit dengan menggunakan pesawat jet mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia.

”Info yang didapat IPW kedua buronan itu kini ditahan di Dallas. Saat ini kedua buronan kakap Indonesia itu sedang diperiksa otoritas keamanan AS. Penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi AS menunjukkan bahwa red notice tidak ada masa berlakunya. Terbukti setelah 25 tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi AS,” ungkap Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (5/8).

Penangkapan keduanya berawal dari adanya kabar yang disampaikan otoritas keamanan AS bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sdh diketahui keberadaannya di AS dan sdh berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE) di wilayah kerja Konjen RI di Huston.

Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018. ”Mendengar informasi itu, pihak KBRI langsung melakukan koordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia. Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan itu.

Sehingga, hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan AS belum memberi akses untuk bertemu dengan kedua buronan tersebut. ”Sikap lamban Polri ini sangat disesalkan,” timpal Neta.

Kedua buronan kakap itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.

Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.

Saat ini ada upaya dari otoritas keamanan AS untuk membarter kedua buronan itu dengan buronan AS yang ditangkap oleh Polda Bali pada akhir Juli. Namun akibat tidak adanya respon Mabes Polri, pembahasannya menjadi macet.

IPW khawatir, jika tidak ada respon Mabes Polri pihak otoritas keamanan AS akan melepaskan kedua buronan tersebut. Sangat disayangkan, saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum juga merespon penangkapan dua buronan kakap di AS itu.

”Setelah tertangkapnya Joko Tjandra, Indra Budiman, dan Sai Ngo NG, Indonesia masih punya 40 buronan koruptor lagi yang berada di luar negeri, 13 di antaranya buronan Polri, 5 KPK, dan 22 kejaksaan,” pungkas Neta yang dipertegas dalam pesan tertulis.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan alasan Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi Joko Tjandra sehari setelah ditangkap, Kamis (30/7) lalu.

Hari mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap Joko S Tjandra, bernomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Jadi pada Jumat (31/7) jaksa eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pelaksanaan putusan dan itu diatur dalam KUHP pasal 270 KUHP yang mengatakan bahwa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa," ujar Hari.

Sumber: