Tawarkan Produk Pendidikan dan Bawa Oknum Aparat, Pihak Ketiga Diduga Tekan Para Kepala Sekolah di Kabupaten T

Tawarkan Produk Pendidikan dan Bawa Oknum Aparat, Pihak Ketiga Diduga Tekan Para Kepala Sekolah di Kabupaten T

Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Tegal mengaku ditekan oleh pihak ketiga yang menawarkan produk pendidikan. Mereka membawa-bawa nama oknum aparat penegak hukum saat menawarkan produk pendidikannya. 

Ketua Umum Barisan Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) Kabupaten Tegal Bambang Asmoyo, Rabu (5/8) mengatakan, kepala sekolah mulai dari Taman Kanan-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tegal mengadu soal tekanan dari pihak ketiga yang menawarkan produk pendidikan ke lembaganya. Hal itu harus disikapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk melakukan perlindungan hukum pada para kepala sekolah. 

"Kami mendapat keluhan dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku ditekan pihak ketiga," katanya.  

Tekanan pihak ketiga penyedia jasa sarana dan prasarana, tambah Bambang Asmoyo, terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, BOS Afirmasi, dan BOS Reguler. Para kepala sekolah mengaku resah karena dikhawatirkan akan melanggar aturan. Karena ada pengadaan yang bukan kewajiban sekolah, tapi dipaksakan untuk dibeli. 

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus segera bersikap. Karena kalau tidak, dikhawatirkan banyak kepala sekolah yang mengundurkan diri," tambahnya.

Dirinya juga mempertanyakan jenis perlindungan hukum terhadap kepala sekolah. Hingga kini, dikbud belum melakukan perlindungan hukum terhadap kepala sekolah. Padahal kepala sekolah yang akan terjerat hukum jika melakukan kesalahan dalam penggunaan dana BOS. 

Sementara itu, Plt Sekdin Dikbud Kabupaten Tegal Winarto menjelaskan, dinas tidak memiliki kewenangan untuk perlindungan hukum terhadap pihak sekolah, karena dana BOS kewenangan tiap sekolah. Adapun pembelian sarana dan prasarana sekolah diserahkan sepenuhnya terhadap sekolah masing-masing. Karena sekolah bebas melakukan pengadaan asalkan melalui Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Kemendikbud secara tegas membebaskan pengadaan. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: