Tuntutan Wahyu Setiawan Berbeda dengan Dakwaan Jaksa, Pengacara: Mestinya Dituntut Bebas, Setidaknya Onslag

Tuntutan Wahyu Setiawan Berbeda dengan Dakwaan Jaksa, Pengacara: Mestinya Dituntut Bebas, Setidaknya Onslag

Menanggapi itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak jelas. Sebab tuntutannya berbeda dengan yang didakwakan jaksa.

"Di mana dakwaannya menerima hadiah atau janji untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW). Namun, tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku," katanya.

Dia pun menilai, jaksa terlihat ragu-ragu dalam merumuskan tuntutan terhadap Wahyu. "Dengan itu, kami merasakan keragu-raguan Jaksa dalam merumuskan tuntutannya. Semoga saja yang kami rasakan sama dengan yang dirasakan Majelis Hakim dan mengambil putusan yang adil," lanjutnya.

Sebelumnya, Tony juga mengatakan, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu sesuai fakta persidangan. Tony menjelaskan, kliennya itu didakwa dugaan suap pergantian antar waktu Harun Masiku. Akan tetapi, KPU tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian antar waktu.

"Karena menurut UU MD3 itu, pengajuan pergantian antar waktu hanya bisa dilakukan apabila partai politik mengajukan ke pimpinan DPR," jelasnya.

Dalam fakta persidangan pun kata Tony, Saeful Bahri selaku pemberi suap juga mengetahui bahwa PAW itu hanya bisa dilakukan melalui partai politik.

"Berdasarkan itu pula lah, kita berharap Bapak Wahyu dituntut bebas atau setidak-tidaknya onslag. Karena perbuatan menerima uang dari Saeful dan Tio sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP dan dalam fakta dilihat bukanlah merupakan perbuatan pidana," ucap Tony.

Menurutnya, Jaksa tak perlu ragu dan khawatir menuntut Wahyu bebas atau onslag. "Sebab sudah sesuai fakta. Karena lebih baik membebaskan 10 penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah," tegasnya. (gw/zul/fin)

Sumber: