Beri Efek Jera, Hidayat Nurwahid Usul ke MA: Korupsi Rp500 Miliar Lebih Dihukum Mati dan Sita Aset-asetnya

Beri Efek Jera, Hidayat Nurwahid Usul ke MA: Korupsi Rp500 Miliar Lebih Dihukum Mati dan Sita Aset-asetnya

Aturan baru yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara tindak pidana korupsi mulai dikomentari sejumlah pihak. Dalam aturan baru itu tak main-main, yakni koruptor yang terbukti korupsi Rp100 miliar lebih bisa dipenjara seumur hidup.

Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW) seharusnya MA memberi aturan secara spesifik, untuk para pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Misalnya, korupsi Rp100-250 miliar dibui seumur hidup. Korupsi Rp250-500 miliar dibui seumur hidup dan disita assetnya, korupsi lebih dari Rp500 miliar dihukum mati dan penyitaan aset," ujar HNW kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).

Politisi senior PKS ini menerangkan, aturan tersebut untuk mendukung MA yang telah mengeluarkan aturan baru sebagai komitmen menegakan hukum dan memberantas korupsi. Namun, jika hukuman kepada koruptor hanya sebatas hukuman seumur hidup tidak membuat efek jera.

"Itu untuk lanjutkan semangat keluarnya Peraturan MA yang baru, yaitu untuk penguatan komitmen memberantas korupsi. Tapi, kalau hanya menyebut ancaman hukumannya terkait pidana korupsi Rp100 miliar ke atas dengan ancaman hukuman bui seumur hidup, khawatir tak jadi pasal 'karet'," katanya.

Peraturan MA itu dapat berpotensi menjadi pasal karet lantaran aturannya hanya sebatas lebih dari Rp100 miliar dan tidak dirinci secara detil. "Ya, itu bisa jadi pasal karet, yang tak hadirkan kepastian hukum, juga tak hadirkan keadilan hukum. Faktanya masih banyak puluhan buron KPK atau polisi yang korupsinya di atas Rp 500 miliar, bahkan triliunan rupiah," bebernya.

Maka dari itu, HNW menyarankan agar MA merinci lebih detil hukuman koruptor supaya bisa memberikan efek jera. "Penting peraturan MA itu dikuatkan, sekalian vonis pemberatan hukum sampai tingkat pemiskinan atau penyitaan asset dan bahkan hukuman mati," tandasnya. (rmol/zul)

Sumber: