Djoko Tjandra Tak Lama di Salemba, Kabareskrim: Akan Segera Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Djoko Tjandra Tak Lama di Salemba, Kabareskrim: Akan Segera Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Setelah resmi ditahan, rupanya narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak akan lama di Rutan Salemba.

Hal itu sudah dipastikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (1/8). Dikutip dari Pojoksatu, nantinya, koruptor kelas kakap itu kembali akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di rutan Bareskrim Polri,” kata Listyo kepada wartawan.
 
Listyo menyebut, pihaknya memiliki kepentingan pendalaman terkait dugaan kasus surat jalan Djoko Tjandra. Termasuk mendalami berkaitan dengan aliran dana kasus koruptor Djoko Tjandra.

“Kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang berkaitan dengan aliran dana,” ungkapnya.

Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7).

Dalam penangkapan itu, Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui,” kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: