Belum Ada Red Notice, KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Dalam Negeri

Belum Ada Red Notice, KPK Yakin Buronan Harun Masiku Masih di Dalam Negeri

Buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku diyakini masih berada di Indonesia.

Keyakinan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Harun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, (Kamis (9/1) silam, bersama mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan dua mantan Caleg PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

“Apakah ada red notice? Ya karena diduga yang bersangkutan (Harun) masih di dalam negeri, kita belum meminta interpol untuk mengeluarkan red notice kepada yang bersangkutan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) malam.

Namun demikian, kata Alex, pihaknya masih meminta kepada Polri untuk membantu KPK menangkap Harun Masiku.

"Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO tadi untuk membantu KPK mencari dan menemukan yang bersangkutan (Harun) menangkap yang bersangkutan," pungkas Alex.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: